Rabu, 05 Juni 2013

Apa itu isbal ?

Isbal menurut syariah: berarti memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. [Lisanul 'Arob, Ibnul Munzhir 11/321, Ibnul Atsir 2/339]

Apa batas Batas pakaian seorang muslim?

Imam An-Nasai dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya meriwayatkan sebuah hadits dari Hudzaifah Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tempatnya sarung itu sampai ke pertengahan betis dan ototnya. Lalu kalau engkau enggan [untuk mengangkatnya sampai tengah betis], maka boleh lebih rendah sedikit. Kemudian bila engkau masih enggan juga, maka boleh di bawah betis. Dan tidak ada hak sama sekali bagi kedua mata kaki sebagai tempat sarung. (HR. An-Nasai 8/206-207 & Ahmad 5/39)

Juga sebuah hadits dari Anas Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اِلإِزَارُ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ
“Kain sarung itu terjulur sampai pertengahan betis”, kemudian tatkala beliau melihat beratnya hal tersebut bagi kaum muslimin, beliaupun bersabda:
إِلَى الْكَعْبَيْنِ ,لَا خَيْرَ فِيْمَا أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ
“Sampai kedua mata kaki. Dan sama sekali tidak ada kebaikan pada bagian yang terjulur di bawah". ( HR. Ahmad 3/249, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan Ahadits Ash-Shohihah no.1765)

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka." [HR. Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]


Kesimpulannya : kaum lelaki itu memiliki dua keadaan. Pertama: kondisi yang dianjurkan, yaitu mencukupkan kain sarungnya hanya sampai sebatas pertengahan betis. Kemudian yang kedua: kondisi yang masih diperbolehkan, yaitu menjulurkannya sampai ke mata kaki.”( Fathul Bari :10/259)

Renungkanlah wahai saudaraku laki laki.. Akan dosa ini..

Jangan engkau remehkan..! Apa krna engkau lihat hal itu kecil?

Saudaraku.. Itu BESAR di sisi AllAh Ta'ala


Ust. Abu Riyadl Lc
Diboyolali sore 4 juni
www.abu-riyadl.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar