Minggu, 30 Juni 2013

Cincin Emas. Cincin dapat terbuat dari perak, emas maupun lainnya. Apa perkara yang melekat perihal cincin emas..?

A. Lelaki Tidak Boleh.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

"Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, dan diharamkan bagi pria’..” (Shahih, HR. an-Nasa'i: 5148, Ahmad: 4/392)

Untuk cincin emas, secara tegas dinyatakan,

نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi lelaki)...” (HR. Bukhari: 5863, Muslim: 2089)

B. Jangan Lupa Zakat.

Zakat dikeluarkan apabila telah mencapai haul (yakni 1 tahun) dan nishab (seberat 85 gram atau lebih).

Asma’ binti Yazid radhiyallahu 'anha berkata,

“Aku masuk bersama bibiku menemui Rasulullah. Pada saat itu bibi memakai beberapa gelang dari emas.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami,

أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ

“Apakah kalian sudah mengeluarkan zakatnya..”
Kami jawab, “Tidak”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut bila kelak Allah akan mengenakan kepada kalian gelang dari api neraka. Keluarkanlah zakatnya...!!”
(HR Ahmad: 6/461, Syaikh al-Albani menyatakan sanad hadits ini hasan)

Berhias boleh saja, namun jangan lupakan ketentuan yang ada.
Juga hak saudara kita, agar hati semakin bersyukur atas limpahan nikmatNya...

@sahabatilmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar